Gara-gara ada yg nelpon malem2, jadi kebangun dan susah tiidur lagi, akhirnya tergerak untuk bikin tulisan ini …
Wali nikah …
Tadi siang dapet pertanyaan, setelah ayah, yag paling berhak menjadi wali nikah itu siapa ?
Setelah melihat-lihat kembali catatan tentang bab pernikahan, sebenarnya tidak ada dalil khusus yg secara spesifik menunjukan, urutan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah setelah ayah perempuan tersebut.
Dalam al-qur’an surah An-Nisa ayat 11, secara tersurat cuma disebutkan yg paling dekat kekerabatannya.
Mengenai keterdekatan dalam kekerabatan, banyak perbedaan peendapat tentang siapa-siapa saja yg dimaksud kerabat yg terdekat.
Yg paling masyhur, yg dipegang oleh madzhab Syafi’I, bahwa urutan yg paling berhak menjadi wali adalah sebagai berikut :
1. Ayah
2. Kakek dari pihak ayah
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki (dari anak laki-lakinya)
5. Saudara laki-laki seayah dan seibu
6. Anak laki-laki dari saudara seayah dan seibu.
7. Saudara laki-laki seayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9. Paman dari pihak ayah
10. Anak laki-laki dari paman.
Yang jadi PR kedepannya adalah dalil yg menjadi dasar pendapat yg masyhur ini ..
Sepertinya harus membuka kembali kitab-kitab fiqih karangan As-syafi’I yg membahas tentang hal ini .
Wallahu A’lam ..