Komitmen, Kerjasama, Communication, Satisfaction …

Author:

Pelajaran yang sangat mahal yang diperoleh hari ini.
Dalam bisnis, Trust adalah hal yang mahal, sekali kita kehilangan trust, maka dipastikan kita akan kolaps dengan sukses.

Komunikasi adalah ujung tombak dalam bisnis.

Dalam dunia bisnis, setiap pakta kerjasama antara bisnis to bisnis, secara hukum dan umum
diikat dalam bentuk kerjasama yang dituangkan dalam bentuk kontrak, yang merepresentasikan
komitmen kedua belah pihak dalam melakukan kewajiban dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan posisinya masing-masing.

Kerjasama antara manufaktur dan distributor, kewajiban manufaktur adalah menyediakan barang yang akan didistribusikan, sedangkan distributor berkewajiban membayar barang yang diambil dari manufaktur. hak manufaktur adalah memperoleh pendapatan dari barangnya, sedangkan distributor berhak untuk mendapatkan barang sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam
perjanjian kerjasama dengan pihak manufaktur.

Kerjasama antara konsultan dan client, juga diikat dalam bentuk kerjasama (kontrak). konsultan memberikan jasanya kepada client sesuai dengan kebutuhan yang diminta client, dan client wajib memberikan apresiasi terhadap apa yang diberikan konsultan. begitupun sebaliknya. hak-hak biasanya kebalikan dari masing-maing kewajiban yang berlawanan arah.

Pertanyaan pertama yang muncul:
mengapa harus dibuat perjanjian kerjasama ?
jawabannya sederhana, karena kedua belah pihak membutuhkan aspek legal formal yang dijasikan sebagai landasan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, berikut punishment atau rewards nya jika salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajibannnya.

Perjanjian kerjasama, adalah bentuk komitmen antara kedua belah pihak dalam melakukan simbiosis mutualisme, saling menguntungkan. komitmen inilah yang dijadikan acuan untuk mengukur sejauh mana tingkat hubungan yang terbentuk antara kedua belah pihak. apakah bersifat decoupled, loosely coupled atau tight coupled.

Decoupled terjadi ketika komitmen ini benar-benar tidak bisa dijalankan, apakah itu disebabkan oleh tidak dipenuhinya kewjiban oleh salah satu pihak, ataupun malah kedua belah pihak.

Loosely coupled, terjadi jika dalam kerjasama masih ada komitmen yang dijalankan, walaupun dalam prakteknya ada beberapa yang tidak bisa dijalankan. fase loosely coupled ini bisa menjadi decoupled atau menjadi tight coupled, tergantung kemauan kedua belah pihak untuk mengkonsolidasikan kembali komitmen yang telah dibuat.
Tight coupled terjadi jika kedua belah pihak sama-sama menjalankan komitmennya sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

Decoupled terjadi bisasanya jika dari awal, perjanjian yang dibuat memiliki kelemahan, seperti tidak jelasnya batasan kewajiban dan hak, sehingga secara aspek legal bisa ditafsirkan berbeda-beda.
Loosely coupled terjadi, jika ternyata dalam perjalanan terjadi hal-hal yang tidak diprediksi diawal perjanjian yang menyebabkan salah satu atau sebagian komitmen tidak bisa di lakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak.
Tight coupled, terjadi kalau dari awal, semua hala-hal yang bersifat future diprediksi, sehingga jika hal tersebut terjadi, sudah dituangkan bagaimana mengatasinya. yang paling penting, adalah perjanjian kerjasama ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.

yang sangat penting lagi
Mulailah pekerjaan setelah perjanjian kerjasama tersebut disepakati, sehingga aspek hukumnya jelas.

Harus diperhatikan, bahwa rekan kerjasama pada dasarnya adalah client. perlakuannya sama seperti perlakukan client, konsep customer satisfaction harus tetap diterapkan. Namun mengenai konsep customer satisfaction, ada hal yang perlu kita ingat juga, membuat costumer satisfied jangan sampai mengorbakan diri kita sendiri, tetap harus berimbang. Ikutilah semua komitmen yang telah dibuat, termasuk kewajiban-kewajiban yang ada dalam komitmen tersebut. namun, tetap kita harus memperjuangkan juga hak yang harus kita terima, jangan sampai berat sebelah. Dalam hal ini, dalam prakteknya, bisa membuat sebuah kerjasama masuk kedalam fase loosely coupled.
Yang harus tetap kita lakukan adalah berkomunikasi dengan pihak pembuat komitmen, dan harus dilakukan dengan komunikasi yang baik, jangan sampai malah menjadi blunder yang memperburuk keadaan. ini yang dipelajari hari ini, gara-gara cara komunikasi yang salah, akhirnya terjadi kesalahan persepsi yang impactnya sangat besar.

Namun jika setelah dikomunikasikan dengan baik, ternyata masih juga tidak mencapai titik temu, maka skenario paling buruk adalah Breaking Contract (membatalkan kerjasama).
Sebuah perjanjian kerjasama bisa dibatalkan, jika terjadi kondisi sebagai berikut :

  • salah satu pihak dalam perjanjian kerjasama mungkin dengan kata atau tindakan menunjukan bahwa perjanjian tersebut tidak lagi mengikat dia, sehingga bisa dianggap sebagai pelanggaran kerjasama.
  • penyebab poin ini terjadi jika :
    a.  Salah satu pihak dalam perjanjian meninggalkan kewajiban kerjasama.
    b.  Performa salah satu pihak tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban dan hak dalam isi perjanjian
  • Salah satu pihak melakukan cara-cara untuk menyangkal kewajibannnya yang ada dalam perjanjian.

Namun pada akhirnya, breaking contract harus dihindari jika tidak terpaksa untuk melakukannnya. Gunakan pendekatan yang lebih humanis, karena kerjasama dalam bisnis asumsinya adalah kerjasama jangka panjang yang saling menguntungkan.

Jakarta, 30 November 2010

A. Ahmad Kusumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *